Agen Casino Online javascript:void(0)javascript:void(0)

Get Adobe Flash player

javascript:void(0)javascript:void(0)

Get Adobe Flash player

Cara Mencoblos di Pilkada DKI


Pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan dilaksanakan pada Kamis 20 September 2012, besok. Sebelum mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), ada baiknya Anda ketahui dulu cara memilihnya.

Agar suara yang Anda berikan sah, maka ikutilah cara mencoblos yang baik dan benar. Jika Anda masih belum mengetahui cara mencoblos di Pilkada DKI Jakarta 2012, berikut ada panduan yang bisa Anda ikuti. Simak baik-baik!

1. Perhatikan waktu

Pemungutan suara atau pencoblosan di Pilkada DKI Jakarta 2012 putaran kedua hanya berlangsung selama 5 jam. Mulai pukul 07.00 – 13.00 WIB, lewat dari jam tersebut maka suara tidak dihitung. Jadi pastikan jangan sampai Anda terlambat datang ke TPS yang sudah ditentukan.

2. Bawa kartu pemilih dan undangan

Jangan lupa untuk membawa kartu pemilih dan kartu undangan saat datang ke TPS. Jika belum mendapatkan undangan, Anda bisa tetap datang dengan membawa KTP DKI atau kartu keluarga (KK) yang asli. Ini adalah bukti bahwa Anda merupakan warga DKI Jakarta yang sah.

3. Mendaftar ke panitia

Jika kondisi TPS penuh, maka Anda harus mendaftar dulu ke panitia. Nanti, nama Anda akan dipanggil jika sudah giliran Anda. Jadi, jangan lupa untuk membawa undangan sebagai tanda pendaftaran Anda nanti.

4. Periksa surat suara Anda

Setelah dipanggil dan mendapat satu surat suara, Anda harus memeriksanya dulu. Pastikan surat suara dalam kondisi baik atau tidak rusak (robek atau gambar pudar). Surat suara dikatakan rusak apabila telah ditandai, atau dicoblos. Jika terjadi, laporkan kepada panitia dan minta yang baru.

5. Cara mencoblos

Untuk memilih pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Anda harus mencoblos surat suara. Caranya, coblos menggunakan alat yang sudah disediakan panitia. Daerah pencoblosan tidak boleh melebihi kotak dari gambar pasangan calon. Jadi, harus di dalam kolom foto calonnya.
Begitulah cara mencoblos di Pilkada DKI Jakarta 2012 putaran kedua. Agar suara Anda dianggap sah, maka ikutilah cara-cara di atas dengan benar. Jika masih bingung, bisa minta penjelasan panitia di TPS masing-masing.